Zul Benar-Benar Merusak Citra Garuda Indonesia
Rabu, 07 Agustus 2019 – 08:27 WIB
“Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan pelapor Jasmin Biahimo sejak 19 Februari 2019 lalu,” kata Kasubdit Penmas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad.
Dia menambahkan, Zul mengaku sebagai pilot Garuda untuk menipu korban.
Dalam aksinya, Zul mendatangi korban dan meminta uang Rp 7,5 juta dan persyaratan administrasi untuk menjadi karyawan PT Garuda Indonesia.
“Setelah uang tersebut diambil, tersangka sudah tidak ada kabarnya lagi dan korban mengalami kerugian atas perbuatan tersangka,” pungkasnya. (kif/hg)