Zulfikar Tawarkan 5 Solusi Pilkada 2020 Aman di Masa COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak wacana penundaan Pilkada 2020.
Menurutnya, Pilkada 2020 tetap harus diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada 2020 mendatang berpotensi menjadi klaster baru persebaran Covid-19 di Indonesia," kata Zulfikar dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
"Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada yang tahu kapan Covid-19 di Indonesia akan berakhir di Indonesia.
Dengan begitu, mustahil untuk menunda Pilkada sampai Indonesia dinyatakan bebas dari pandemi.
"Penyelenggaraan pilkada juga akan menjamin kesetaraan kesempatan warga negara dalam pemerintahan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ucap politikus Golkar tersebut.
Zulfikar menuturkan, pelaksanaan pilkada sendiri juga sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut, terpampang jelas bahwa masa jabatan kepala/wakil kepala daerah hanya lima tahun sejak pelantikan dan tidak menerangkan lebih lanjut mengenai pergantian jabatan kepala/wakil kepala daerah selesai masa jabatan.