Zulkarnaen Djabar Dijerat Tiga Sangkaan Korupsi
Jumat, 29 Juni 2012 – 16:01 WIB
"ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM," jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah
Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan DP dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.(Fat/jpnn)