‎Tunggu LPJ untuk Dana Hibah Pembongkaran Bangunan Liar di Puncak
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, Pemerintah Jakarta bukan tidak menyetujui dana pembongkaran bangunan liar di Puncak yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ahok menjelaskan, pihaknya bukan tidak menyetujui dana pembongkaran tersebut. Namun, Pemprov DKI menunggu laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit.
"Bukan tidak menyetujui. Jadi prosedurnya itu kita kasih uang lagi, kalau kamu melaporkan LPJ yang sudah diaudit," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).
Ahok menyatakan, pihaknya menyalahi aturan jika Pemprov DKI sudah memberikan dana sebelum adanya laporan pertanggungjawaban.
"Kalau kamu belum kasih (LPJ), kita enggak bisa kasih. Kalau kita kasih, kita menyalahi peraturan pemerintah," tegas Ahok. (gil/jpnn)