1 Februari 2018, Taksi Online Harus Pasang Stiker Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai mewajibkan pemasangan stiker bagi setiap armada taksi online.
Stiker tanda taksi online tersebut merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Revisi PM 26) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, stiker itu sebagai identitas dan tanda legalitas taksi online.
Selain itu, stiker tersebut juga menjadi tanda mobil sudah lulus uji KIR hingga kelengkapan mengemudi sopir seperti SIM A.
"Ini upaya kami agar terjadi kesetaraan yang mengakomodasi taksi daring dan konvensional yang punya hak dan kesempatan yang sama," kata Budi dalam pemasangan stiker taksi online secara simbolis di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/11).
Dalam kesempatan itu, Budi memberikan kartu pengawasan pada armada Go-Car yang berada di bawah naungan Go-Jek Indonesia.
Stiker itu ditempelkan di kaca dalam bagian depan dan belakang pada taksi online.
Budi menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di berbagai daerah di luar Jakarta untuk melakukan sosialisasi stiker itu.