10 Kepsek Jadi "Korban" Pemberantasan Pungli
jpnn.com - BANDUNG – Sepuluh kepala sekolah di wilayah Kota Bandung menjadi korban agenda besar dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK. Mereka ditendang dari jabatan masing-masing oleh Wali Kota Ridwan Kamil dengan alasan melakukan pungutan liar (pungli).
“Pemberhentian kepala sekolah ini bukan tanpa dasar, melainkan atas dasar laporan warga, ombudsman dan penyelidikan Inspektorat,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (20/10).
Kepala sekolah yang dinyatakan diberhentikan dari jabatannya adalah, kepala SD Sabang, SD Banjarsari, SD Cijagra 1 dan 2, Kepala SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44.
“Jadi mereka kalau mau mengikuti tes kepala sekolah lagi, harus memulai tahapan dari awal, termasuk mengikuti sekolah kepala sekolah. Tapi itu juga akan menjadi prioritas terakhir. Karena apa yang sudah mereka lakukan itu menjadi catatan buruk,” papar Emil.
Selain mereka yang diberhentikan dari jabatannya, ada juga yang diskorsing selama tiga bulan, dan kenaikan pangkatnya ditahan. Mereka yakni kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Halimun, SDN Nilem, dan SDN Centeh.
Selain itu, ada juga kepala SMA dan SMK yang juga terkena sanksi. Hanya saja, karena kewenangan SMA/SMK sekarang ada di provinsi, untuk sementara Pemkot Bandung hanya bisa memberikan rekomendasi.
“Nanti akan kita lihat apakah sanksinya akan diberikan oleh gubernur, atau dikembalikan ke Pemkot Bandung. Mengingat pelanggaran dilakukan sebelum pelimpahan wewenang, sementara ditemukannya setelah pelimpahan,” tegasnya.
Emil menambahkan, bahwa pemecatan ini baru tahap awal. Pihaknya masih terus membuka pintu bagi masyarakat yang mau mengadukan tindaka serupa.