100 Mantan Anggota GAM Dapat Sertifikat Tanah dari Pemerintah
Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan implementasi MoU Helsinki atau nota kesepakatan damai RI dan GAM.
"Total luas tanah dibagikan mencapai 15.000-an hektare dan dari mantan kombatan sekitar 5.000-an hektare yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh. Penyerahan tanah ini dilakukan bertahap," kata Saiful.
Sementara itu, Kepala Badan Reintegrasi Aceh M Yunus mengatakan, lahan-lahan yang diberikan tersebut meningkatkan kesejahteraan mantan kombatan, korban konflik, serta mantan tahanan dan narapidana politik.
"Lahan diberikan tersebut digunakan untuk pertanian dan perkebunan. Kami targetkan pada 2020 mendatang, 20 ribu hektare tanah sudah dibagikan kepada para penerima," kata M Yunus. (ANT/jpnn)