121 Warga Liar Diciduk di Jakbar
Jumat, 11 Mei 2012 – 07:01 WIB
Ironisnya, kedatangan mereka juga belum melapor pada RT, RW dan kelurahan, sehingga bisa dibilang 112 tersebut merupakan warga ilegal. "Minimal kalau mereka tinggal di lingkungan tersebut harus lapor ke RT setempat, tetapi ini kan tidak sama sekali," ujarnya.
Fauzi menambahkan, OYK tersebut melibatkan 110 petugas gabungan di antaranya, Satpol PP, TNI, Polri, Dukcapil, Sudin Sosial, Sudin Pariwisata, Sudin Perumahan dan Gedung Pemda dan petugas Imigrasi. Mereka disebar di tempat kos-kosan, industri rumah tangga dan usaha pijat yang ada di seputar wilayah tersebut. "Selain warga pribumi, kami juga menyisir warga asing, tetapi kali ini belum dapat," tuturnya.
Wardani, 25, penghuni kos di RT 05/06, Meruyautara, yang ikut terjaring dalam aksi itu mengaku, dirinya sudah tiga tahun tinggal di wilayah tersebut. Menurutnya, dia tetap menggunakan KTP Garut, Jawa Barat, lantaran malas mengurus ke kelurahan.