13 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Jiwasraya
Menurut dia, Fakhri mengetahui transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) terjadi dengan harga saham yang sudah dinaikkan secara signifikan oleh kelompok Heru Hidayat.
Namun ternyata Fakhri Hilmi tidak memberikan sanksi tegas terhadap produk reksa dana dimaksud, karena Fakhri Hilmi telah bersepakat dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi Heru Hidayat) melalui beberapa kali pertemuan, untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI tersebut.
Akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian yang lebih besar pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: