Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Jiwasraya

Jumat, 26 Juni 2020 – 03:01 WIB
13 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Jiwasraya - JPNN.COM
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak 13 perusahaan sebagai tersangka, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tiga belas perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan manajemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (AJS)," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Kamis.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).

Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Tiga belas perusahaan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Fakhri Hilmi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-Februari 2017, yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 hingga sekarang.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak 13 perusahaan sebagai tersangka, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News