Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Polisi Dipecat, Irjen Rikwanto: Nama Baik Polri Harus Terjaga

Senin, 27 Desember 2021 – 20:41 WIB
13 Polisi Dipecat, Irjen Rikwanto: Nama Baik Polri Harus Terjaga - JPNN.COM
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. (ANTARA/Firman).

jpnn.com, BANJARMASIN - Sepanjang tahun 2021 Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memecat 13 anggotanya dikarenakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto mengatakan 13 anggota Polri yang harus lepas baju dinas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu paling banyak berdinas di Mapolda Kalsel empat orang, kemudian Polres Tapin dan Polres Tabalong masing-masing dua, orang dan sisanya satu orang di Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru dan Polres Barito Kuala.

"Kami tentunya menyesalkan masih adanya sanksi berat PTDH diberikan kepada anggota Polda Kalsel tahun ini," kata Rikwanto di Banjarmasin, Senin.

Bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan serta tindak pidana narkoba.

Rikwanto menegaskan hukuman diberikan bagi anggota Polri sebagai komitmen penegakan aturan organisasi.

"Nama baik Polri harus terjaga sebagai sebuah institusi besar, karenanya oknum yang mencoreng Korps Bhayangkara harus diambil tindakan tegas sesuai pelanggarannya," tegas jenderal bintang dua itu.

Sementara bagi yang berprestasi, Polri pun memberikan penghargaan tinggi sebagai wujud apresiasi pimpinan terhadap setiap anggota berkinerja baik dan membawa nama harum Polri di masyarakat.

Tahun ini ada 360 personel Polda Kalsel dan 13 Polres jajaran menerima penghargaan atas prestasi yang telah diraih baik bidang operasional, staf dan pembinaan ataupun prestasi di luar tugas kedinasan.

Irjen Rikwanto mengatakan 13 anggota polisi yang dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News