Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

Rabu, 14 Agustus 2024 – 09:30 WIB
16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya - JPNN.COM
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 16 WNA Nigeria di tiga lokasi pengawasan selama Juli-Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Imigrasi Jakarta Utara

Kemudian satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

Berikutnya, 10 WNA Nigeria lainnya dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun hingga 7 tahun.

Tiga WN Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal karena mengaku sebagai seorang investor.

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

Qriz mengungkapkan saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan orang asing yang menjadi target pemeriksaan.

Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di kawasan apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu WNA dengan inisial ECB yang mengalami cedera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.

"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di rumah sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," ungkap Qriz.

Dua WNA dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 16 WN Nigeria di tiga lokasi pengawasan selama Juli-Agustus 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News