18 WNA Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Tinggal
Minggu, 28 Januari 2018 – 18:11 WIB
"Dispendukcapil sifatnya hanya rekomendasi. Sementara terkait dengan pelanggaran, akan diatur imigrasi," jelasnya.
Mayoritas WNA yang terjaring selama ini rata-rata tidak tinggal lama di Indonesia.
Paling banter, mereka bekerja selama setahun. Bahkan bisa kurang. "Meski begitu, secara aturan, mereka tetap harus melengkapi berkas." (elo/c11/git/jpnn)