19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Senin, 15 Juli 2019 – 21:19 WIB
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” kata Yoris. (arf)