Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Anak Buah Sri Mulyani Dituntut Penjara Sebegini, Dosanya Korupsi soal Perpajakan

Senin, 30 Mei 2022 – 22:57 WIB
2 Anak Buah Sri Mulyani Dituntut Penjara Sebegini, Dosanya Korupsi soal Perpajakan - JPNN.COM
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," ujar Rikhi.

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut diberikan karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Lalu, Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Kemudian, khusus untuk Wawan, JPU KPK menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.

Selanjutnya dakwaan keempat, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan, Senin (6/6). (antara/jpnn)


Jaksa membacakan tuntutan terhadap dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanju

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News