2 Anak Buah Sri Mulyani Dituntut Penjara Sebegini, Dosanya Korupsi soal Perpajakan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, dihukum pidana penjara masing-masing sepuluh dan delapan tahun.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," kata JPU KPK Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5).
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan suap serta gratifikasi secara bersama-sama terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan selanjutnya Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di samping itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut Rikhi.
Pada sisi lain, JPU KPK menjatuhkan pidana tambahan kepada Alfred agar membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900.
Ketentuan dalam pidana tambahan itu ialah apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.