2 Catatan Dahlan tentang Kasus Brigadir J, Satunya Pelecehan Seksual
Pelaporan ke Polres Jakarta Selatan itu sendiri baru dilakukan keesokan harinya, 9 Juli.
Bunyi laporannya: "tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".
"Dan yang seperti itu tidak ada," tulisan Dahlan.
Lalu, ada satu perkara lagi yang juga dihentikan penanganannya, tetapi tidak begitu berpengaruh pada tren ke depan. Yakni laporan Bharada E.
Baca Juga: Mau Tahu Arti Nama Deolipa?
Yang dilaporkan ialah Brigadir J. Isi laporan: Brigadir J melakukan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Peristiwa itu juga tidak ada. Tembak-menembak itu hanya rekayasa. Apanya yang mau ditangani," begitu tulisan Dahlan.
Menurut Dahlan, pelecehan seksual di Duren Tiga memang tidak ada. Namun, bagaimana kalau itu dilakukan di Magelang?