2 Kali Mencuri di Rumah Tetangga, Tompel Disikat Polisi
Senin, 19 September 2022 – 18:45 WIB
Tompel mengaku seluruh hasil curian langsung dibawanya ke penjual barang bekas di Pasar Cinde.
Dia mengaku menjual barang-barang itu mulai dari harga Rp 50 ribu, ada pula Rp 120 ribu.
Dia mengeklaim uang hasil penjualan barang yang dicurinya itu digunakan untuk makan.
"Saya tidak main slot, tidak juga pakai narkoba. Uangnya saya pakai buat makan," ucapnya.
Kini, Tompel harus mendekam lagi di balik jeruji besi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)