2 Kapal Asing Masuk Perairan Natuna Disikat Ditpolair Baharkam Polri, Mantap
jpnn.com, NATUNA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua kapal asing milik nelayan Vietnam yang ketahuan mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Sebanyak 17 anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) itu juga disikat oleh personel Ditpolair bersenjata lengkap.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih menjelaskan selain mengamankan dua kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, pihaknya telah menetapkan 17 ABK sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut," kata Yassin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam (8/7).
Dia menjelaskan kronologis penangkapan itu bermula pada 1 Juni 2021 dirpolair Baharkam mendapat informasi dari subdit intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam menangkap ikan secara ilegal di Perairan Natuna.
Menurut dia, kapal ikan asing asal Vietnam itu kerap masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan ikan.
Menindaklanjuti informasi itu, Ditpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 untuk berpatroli di laut Natuna Utara, pada Jumat (5/6).
Hasilnya, tim mendeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.