2 Kapal Asing Masuk Perairan Natuna Disikat Ditpolair Baharkam Polri, Mantap
"Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl," kata Brigjen Yassin.
Petugas Ditpolair Baharkam Polri lantas melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut.
Kapal dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakhodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam bersama 12 orang ABK.
Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam bersama tiga orang ABK.
Baca Juga: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya
Modus operandinya, kata Yassin, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas," ujar dia.
Menurut keterangan salah seorang nahkoda kapal, ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.