2 Kapal Asing Masuk Perairan Natuna Disikat Ditpolair Baharkam Polri, Mantap
Baca Juga: Moeldoko Dikabarkan jadi Kandidat Terkuat di Pilpres 2024, Pengamat Merespons Begini, Keren!
Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 Ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?