2 Kuda Gratifikasi untuk Jokowi Dititip di Istana Bogor
jpnn.com, BOGOR - Dua ekor kuda jenis Sandalwood senilai puluhan juta pemberian masyarakat Sumba Barat yang telah dilaporkan Presiden Joko Widodo sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2017 lalu, kini sudah menjadi barang milik negara.
Namun, karena lembaga antirasuah tidak memiliki sumber daya dan fasilitas untuk merawat kuda-kuda tersebut, maka kedua kuda itu dititipkan di Istana Kepresidenan Bogor.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin saat mendampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman, mengatakan kuda tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara 11 Oktober 2017.
"Tetapi tadi Pak Giri sebutkan bahwa kami kebingungan untuk memeliharanya kalau ditaruh di KPK. Jadi kuda itu tetap di sini. Dan hari ini Pak Giri menyerahkan kuda itu untuk dititipkan, ini karena barang milik negara dititipkan di Istana Bogor," ucap Bey di Istana Bogor, Senin (12/3).
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengakui bahwa lembaganya belum memiliki fasilitas untuk mengelola barang milik negara seperti kuda.
Karenanya akan lebih baik bila kuda tersebut dititipkan di Istana Bogor.
"Jadi kami titipkan agar bisa digunakan untuk pembelajaran. Di sini bahwa gratifikasi dilaporkan walaupun tidak dalam bentuk barang mati, tapi barang hidup juga," jelasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepala Negara yang telah memberikan keteladanan dalam hal pelaporan dugaan gratifikasi.