2 Kurir Sabu-Sabu yang Beroperasi di Sleman Sudah Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapat informasi bahwa sehari sebelumnya, TG telah menyerahkan paket narkotika kepada seseorang inisial TF. Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF didaerah Sewon, Bantul.
"Di rumah TF petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di kantung celana belakang sebelah kiri, satu telepon genggam, tiga pipet kaca, dan uang tunai Rp 1.500.000 hasil penjualan narkotika," ujar Siti.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Siti, diketahui bahwa TF masih menyimpan paket narkotika di rumahnya.
Selanjutnya, pada Selasa 3 Agustus 2021, petugas melakukan penggeledahan ulang dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 10.76 gram dan 4.09 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu alat isap sabu-sabu, dua sendok takar, dua pipet kaca dan satu pak plastik klip bening yang disimpan di bawah jemuran di samping sumur.
Tersangka TG dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Tersangka TF disangka Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (antara/jpnn)