2 Kurir Sabu-Sabu yang Beroperasi di Sleman Sudah Ditangkap, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, SLEMAN - Sebanyak dua kurir sabu-sabu berinisial TG dan TF diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka itu selama ini diduga menjadi kurir dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Sleman.
“Dua tersangka yang kami amankan yakni TG warga Kabupaten Bantul dan TF warga Godean Sleman," kata Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah di Sleman, Senin (9/8).
Dia menjelaskan dari tangan tersangka TG disita barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu telepon genggam, satu perangkat alat isap (bong), satu sendok takar sabu-sabu, dua pipet kaca dan dua korek api.
Dari tangan tersangka TF, lanjut dia, disita barang bukti berupa tiga paket diduga narkoba dengan berat masing-masing 0.24 gram, 10,76 gram dan 4,09 gram, satu telepon genggam, satu bong, satu pak plastik bening, dua sendok takar, dua pipet kaca dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan narkoba.
Siti Alfiah menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula dari petugas yang mendapatkan informasi hasil pengungkapan perkara sebelumnya bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sleman.
Dia menambahkan petugas kemudian melakukan penyeilidikan selama beberapa hari.
Pada Senin 2 Agustus 2021 pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka TG di rumahnya, di daerah Godean, Sleman, dan menemukan barang bukti dua paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 0,29 gram yang disimpan dalam kardus lampu diletakkan di bawah meja di dalam kamar.