2 Momen Tepat Honorer Berteriak soal Sistem Kontrak PPPK, Bu Heti Pernah Lantang
Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah setara dengan PNS, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Heti menilai, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.
Bahkan, menurut Heti, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.
Dia mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.
“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal (1 tahun). Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Semoga Diakomodasi di PP Manajemen ASN
Momen kedua yang tepat bagi para honorer dan PPPK untuk menyuarakan aspirasi soal sistem kontrak PPPK karena saat pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajamen ASN.
PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN nantinya mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.