2 Pelaku Pembacokan Maut di Semarang Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
Kamis, 29 Februari 2024 – 19:39 WIB
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.(antara/jppn)