2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan
Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut.
AWR menambah pengakuan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.
”Pelaku kami amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kami amankan dua batang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” cerita Risnoto.
Karena itu diketahui juga bahwa bisnis kedua tersangka bukan baru mulai, tetapi sudah beberapa kali sukses mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Kota Minyak.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerja sama dan sinergisitas dengan BNNK, Polri dan TNI.
“Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerja sama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” jelas Junanto. Dua pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (antara/jpnn)