2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita
Sabtu, 20 Mei 2023 – 16:26 WIB
Oleh karena itu, tim Subdit I Diresnarkoba kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan dan menemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka RR dan GE terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)