2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir
Jumat, 18 Maret 2022 – 14:54 WIB
Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bila Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.
JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)