2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir
Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Majelis hakim kemudian memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.
Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata Arif.
Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.