2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Terkejut, Lalu Berkomentar Begini
Jumat, 18 Maret 2022 – 21:03 WIB
Baca Juga: Pengakuan Suami yang Menggorok Leher Istri di Atas Ranjang, Sungguh Tak Disangka
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)