2 Pria Ini Curi Rp 300 Juta dengan Modus Ganjal ATM, Kini Rasakan Akibatnya
Rabu, 31 Juli 2024 – 02:02 WIB
“Saat ingin beraksi di Kampus IPB, mereka (pelaku) berhasil diamankan oleh korban. Lalu dibantu oleh Patroli Satuan Lalu Lintas yang melintas, untuk kemudian dibawa ke Satreskrim,” kata Lutfi.
Kedua tersangka merupakan sebuah kelompok yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan berjumlah lima orang.
Saat ini, tiga orang di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pengambilan uang mereka sempat melakukan pembelian emas. CCTV-nya diperoleh menerapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(ant/jpnn)