2 Syarat Ini Mutlak Terpenuhi Agar Bharada E Dilindungi LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menyebut ada empat syarat pengajuan permohonan dilindungi lembaga itu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 28 Ayat 1.
Rully menjelaskan empat syarat itu, pertama, pentingnya keterangan pemohon kepada LPSK tentang kasus yang terjadi.
"Pentingnya keterangan ini adalah seberapa besar, seberapa penting, bagus, dan baik nilai keterangannya untuk mengungkap perkara," kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/7).
Syarat kedua, adanya ancaman terhadap saksi atau korban yang memohon perlindungan dalam suatu perkara.
"Ancaman ini berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," ujar dia.
Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap pemohon. Keempat, tentang rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK.
Rully menyebut rekam jejak itu bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.