Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Syarat Ini Mutlak Terpenuhi Agar Bharada E Dilindungi LPSK

Kamis, 21 Juli 2022 – 18:04 WIB
2 Syarat Ini Mutlak Terpenuhi Agar Bharada E Dilindungi LPSK - JPNN.COM
Suasana di sekitar kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/7). Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah tersebut. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

"Itu menjadi bagian dari catatan tersendiri bagi LPSK untuk bisa memutuskan (menyetujui) permohonan perlindungan," ucap Rully.

Namun, kata Rully, ada 2 syarat yang mutlak terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.

"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.

Terkait insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E yang konon baku tembak dengan Brigadir J telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca Juga: Bang Edwin Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Oh

Bharada E sendiri sudah diwawancarai oleh tim LPSK tentang kasus tersebut pada Sabtu (16/7).

Namun, LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dua syarat ini harus terpenuhi agar LPSK bisa memberi perlindungan terhadap Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close