2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada dua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap dengan dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh petugas Polrestabes Medan, Selasa (23/7).
Penangkapan keduanya adanya informasi masyarakat atas transaksi jual beli lutung, di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, Kota Medan.
Atas informasi itu, petugas Polrestabes Medan menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak diduga berisi satwa yang dilindungi.
"Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.
Petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung, dan dua ekor kukang di rumahnya, Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, Kota Medan.
Terkait satwa-satwa itu, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar. Petugas melanjutkan penyelidikan di rumah terdakwa Iskandar, Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.