2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 11 Desember 2024 – 07:02 WIB
Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp 2,85 juta.
“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa dia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp 225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto. (antara/jpnn)