2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat suara menanggapi langkah Bareskrim Polri tidak menahan dua tersangka dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kedua tersangka dimaksud masing-masing mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Tommy diduga menjadi perantara suap Djoko kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Edi, langkah penyidik Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka, dibenarkan secara undang-undang.
"Masalah penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan tidak mesti dilakukan penyidik," ujar Edi di Jakarta, Jumat (28/8).
Ketentuan tersebut diatur dalam pada Pasal 21 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyatakan, dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Yaitu, ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih. Kemudian, tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP.