2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:53 WIB
Antara lain, pelanggaran terhadap Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba.
"Nah, dalam kasus ini saya kira penyidik sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Dosen hukum kepolisian ini meyakini, keputusan penyidik untuk tidak menahan kedua tersangka bukan merupakan keputusan yang mudah diambil.
Apalagi, berbagai opini pro kontra kini bermunculan.
"Kita hormati proses hukum dan minta Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: