2019 Bantuan PKH Naik 4%, Jangan Curiga Terkait Pilpres ya
Namun dengan catatan, pencairannya berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. “Kuncinya ada di situ. Sehingga pendampingan kekuatan sangat penting,” imbuhnya.
Untuk diketahui, besaran bantuan PKH yang diterima setiap individunya adalah sebesar Rp 1.890.000 per tahun. Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap.
Bantuan itu sendiri hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun Pendidikan. Jika terbukti dilakukan penyalahgunaan, pemerintah bisa mencabut hak itu.
Ditemui usai rapat, Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro mengakui jika PKH sebagai salah satu intrumen APBN yang cukup efektif untuk mengurangi kemiskinan.
Terkait kenaikkannya, Menteri yang akrab disapa Bambroj itu menyebut ada dua model. Selain menambah besarannya, ada juga opsi menambah jumlah penerimanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan seimulasi mengingat penambahan tersebut berdampak ke postur anggaran. ”Tentu harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait. Di antaranya Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Keuangan (Menkeu). Namun dia menegaskan, rencana tersebut sangat mungkin direalisasikan.
Saat disinggung apakah kenaikan tersebut bermotif politik mengingat akan adanya pemilihan presiden, Bambang menampiknya.