2050, DKI Bisa Jadi Kota Mati
Selasa, 19 Juli 2011 – 13:39 WIB
Karena itu, Rustam mendesak Gubernur Fauzi Bowo segera turun tangan mengatasi kasus sengketa lahan itu. ”Semakin lama kasus tersebut terkatung-katung semakin menyusahkan klien saya. Semenjak empat tahun diklaim oleh pemprov, kesehatan klien saya semakin menurun,” kata Rustam.
Alasan klaim lahan sebagai asset pemprov, ungkap Rustam, lantaran seorang aparat di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta bernama Muchlis mengatakan, kepemilikan Verponding tidak dapat menjadi bukti kepemilikan warga. Bahkan surat akte jual beli yang dimiliki Paidjie dianggap bukti palsu.
Menurut Rustam, pernyataan Muchlis tersebut sangat mengada-ada. ”Kalau benar klien kami memalsukan akte jual belinya, silahkan laporkan saja ke polisi, sebagaimana kami telah melaporkan pemprov ke polisi karena telah merampas tanah rakyat,” kata Rustam.