2050, DKI Bisa Jadi Kota Mati
Selasa, 19 Juli 2011 – 13:39 WIB
”Hal ini terpaksa dilakukan agar menjadi efek jera bagi aparat pemerintahan. Sehingga mereka tidak sewenang-wenang terhadap warga. Biarkan pengadilan yang nanti mengungkap kebenaran dan siapa pemilik tanah tersebut sebenarnya,” cetusnya.
Pada 15 Oktober 2008, Hendra Paidjie dan Kuswati telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah, namun tidak dikabulkan karena lurah Cempaka Putih tidak mau mengeluarkan surat keterangan terkait. Padahal hasil pengukuran tanah bekas Vervonding Indonesia dari kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta menyebutkan tanah itu milik Hendra Paidjie. Ironisnya, pada tahun 2009 lurah Cempaka Putih Barat, dan mantan camat Cempaka Putih, memasang plang dengan keterangan asset pemprov di dua lokasi tersebut. (rul/wok)