2050, DKI Bisa Jadi Kota Mati
Selasa, 19 Juli 2011 – 13:39 WIB
Syahrial mencurigai, tak kunjung diserahkanya hasil evaluasi itu dikarenakan ada yang ditutupi pemprov. Karena, berdasar kajian dari beberapa pihak memang banyak sekali pelanggaran terhadap penerapan RTRW 1985-2010. Salah satunya terkait banyaknya perubahan fungsi peruntukan. "Ada kemungkinan pemprov takut menyerahkan karena banyaknya pelanggaran itu," tandasnya.
Sementara itu, kesemrautan inventarisasi asset milik Pemprov DKI masih menuai sengketa lahan. Terbukti, hingga kini pemprov tetap ngotot mengklaim sebagai asset atas lahan milik warga seluas 600 meter di di Jalan Cempaka Putih Barat XIX Nomor 3 dan Nomor 3A Rt 07 Rw 07, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Akibatnya, pemilik lahan bernama Hendra Paidjie dan Kuswati hingga kini sibuk memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut. Kedua warga itu mengalami penderitaan karena harus berurusan dengan penguasa. Sejumlah kalangan pun heran atas sikap Pemprov DKI yang menyerobot lahan milik warga tersebut.