21 Bulan Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Paseban Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No. 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, yang digerebek Polda Metro Jaya diketahui meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar.
"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Jalan Paseban No. 61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga Rp 15 juta.
"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta," ujarnya.
Yusri mengatakan klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
Dia juga mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.
"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," katanya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik ilegal ini.