21 Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Kalbar
Senin, 06 Februari 2012 – 10:33 WIB
Jasman mengatakan pengusutan kasus lama merupakan upaya untuk memperjelas status hukum kasus yang ditangani. Sehingga tidak terus menggantung. Sebab akan berdampak buruk bagi penegakan hukum. "Misal kasus mantan Direktur PTPN XIII. Tidak jelas statusnya. Padahal sudah ada penetapan tersangka. Orang tidak boleh seumur hidup menjadi tersangka," katanya.
Kendati demikian, Jasman tidak menampik jika pihaknya mengalami kendala dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Terutama faktor jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim. Tetapi Jasman berjanji tetap berupaya maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sekaligus mengingatkan jajarannya tidak memainkan perkara. "Masyarakat silakan lapor bila mempunyai bukti tentang jaksa nakal di Kalbar," katanya.(stm/fuz/jpnn)