2.270 Honorer di Daerah Ini Menerima Perlindungan Jamsostek
"Jadi, selanjutnya tidak hanya pekerja atau pegawai pemerintahan melalui non-ASN yang akan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tetapi juga membuka pintu perlindungan bagi seluruh aparatur desa dan pekerja rentan atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan tidak tetap,” tuturnya.
Dia menjelaskan pemberian perlindungan kepada pekerja mandat undang-undang yang wajib dipenuhi negara dengan memastikan setiap orang dapat bekerja dengan tenang, tanpa mengkhawatirkan risiko. "Pegawai non-ASN juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas keseharian," katanya.
Mereka, katanya, memiliki peranan penting dalam mendukung kegiatan pemerintahan, khususnya di daerah, agar berjalan dengan baik. (antara/jpnn)