23 Jenis Ular Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
"Kegiatan serupa akan dilaksanakan di kawasan konservasi lainnya dengan jenis-jenis satwa lainnya yang merupakan satwa asli/lokal di habitat tersebut," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ahmad Munawir mengatakan terpilihnya kawasan TNGHS sebagai tempat pelepasliaran 23 jenis ular ini, didasarkan atas hasil kajian daya dukung habitat, dan pertimbangan sosial, seperti jarak dari pemukiman penduduk, yang dilakukan oleh BTNGHS dan mitra.
Balai KSDA Jakarta selaku pengelola Pusat Penyelematan Satwa (PPS) dan Wildlife Rescue Unit (WRU) sangat membutuhkan dukungan dari para pihak dalam melakukan upaya penyelamatan satwa, rehabilitasi, habituasi, dan terutama kerja sama penyediaan lokasi pelepasliaran satwa seperti kawasan TNGHS.
Kegiatan pelepasliaran ini tidak melibatkan banyak orang, dengan pertimbangan pencegahan Covid-19. Pesan edukasi terhadap upaya pelepasliaran satwa liar di habitatnya, dilakukan melalui pesan SMS, dan Whatsapp Broadcast di wilayah cover area Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Lebak-TNGHS.(jpnn)