25 Kepala Kampung di Puncak Jaya Kompak Mengadu ke Kejati Papua, Ada Apa?
jpnn.com, JAYAPURA - Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Mereka mendesak Kejati segera memeriksa Bupati Puncak Jaya karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya termasuk tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pengaktifan kembali 125 kepala kampung.
Koordinator perwakilan 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw mengatakan Keputusan hokum di tingkat Mahkamah Agung yang menolak gugatan kasasi Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, seharusnya mengaktifkan kembali 125 kepala kampung, bukan mengangkat 125 kepala kampung baru dan mencairkan anggaran dana desa tahun 2019 kepada mereka.
Kebijakan inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejati Papua. “Pencairan dana desa kepada kepala kampung yang ditunjuk bupati, menyalahi aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Puncak Jaya dari Forum Intelektual Puncak Jaya, Lekas Telenggen dan Chico Wanena meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif menangani kasus tersebut sehingga proses pembangunan di daerahnya dapat berjalan dengan baik.
Keduanya juga meminta semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan. ”Kami minta agar proses hukum ditegakkan sehingga pembangunan di kampung dapat berjalan kembali,” kata Lukas Telenggen.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua La Kamis mengaku pihaknya tetap bekerja profesional dalam menangani berbagai laporan masyarakat.
Terkait laporan dari Puncak Jaya, kata Asisten Intelijen, penanganannya sedikit terlambat disebabkan wabah virus Corona yang masih berlangsung. Namun demikian, laporan ini sudah masuk penyelidikan dan sudah awasi langsung Asisten Pidana Khusus.(fri/jpnn)