29 Warga Bali Kena Tipu di Turki, Gubernur Koster Sampai Turun Tangan
Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis, kata dia.
Hingga berbulan-bulan keberadaan mereka di Turki, papar dia, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diuruskan izin kerja, dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang sangat tidak layak.
Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari mengatakan pihaknya mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022.
"Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja," ujar Imam.
Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, ujar dia, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat.
Sementara itu Atase Polri KBRI Ankara Komisaris Besar (Kombes) Pol. Puji Sutan mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.
"Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini," ujar Kombes Puji.