3 Alasan Para Penolak Pemekaran Provinsi di Papua
"Sehingga langkah DPR RI yang mengesahkan tiga RUU pemekaran provinsi di Papua yang didasarkan pada RUU Otsus ini menyalahi kewenangan karena keputusan MK belum keluar," katanya.
Ia mengaku heran pemekaran provinsi dilakukan di Papua saat ini sementara moratorium pembentukan DOB untuk seluruh Indonesia masih berlaku.
Emanuel khawatir, penambahan provinsi ini akan semakin memarginalisasi penduduk asli dari tanah dan sumber kehidupan mereka.
"Sebagai contoh yang terlihat di beberapa kabupaten baru yang belum 10 tahun terbentuk, itu cenderung menjadi lahan konflik bersenjata, memicu terjadinya pengungsian warga sipil," ucapnya.
"Banyak tanah-tanah rakyat dirampas dengan dalih pembangunan. Kalau pemekaran dilakukan, itu akan semakin masif ... rakyat yang sudah kehilangan tanahnya, kemudian akan dipekerjakan dalam kebun sawit dan tambah dengan upah yang murah," katanya.
Dia menambahkan, dengan provinsi baru itu akan membuat orang-orang dari daerah lain di luar Papua datang sehingga penduduk asli yang sudah kehilangan tanah, dipekerjakan dengan upah rendah, akhirnya akan semakin termaginalisasi.
Bukan solusi krisis Papua
Senada dengan Emanuel, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana pembentukan DOB tersebut minim partisipasi dan mengindikasikan bahwa pemerintah pusat gagal dalam menjalankan kewajibannya.
"Pemerintah memiliki tiga kewajiban yang harus dipenuhi saat membuat kebijakan, yaitu duty to inform atau kewajiban untuk menginformasikan kebijakan yang akan berdampak pada mereka, lalu duty to consult atau kewajiban mengonsultasikan kebijakan, dan duty to obtain free and prior informed consent atau kewajiban memperoleh persetujuan tanpa paksaan dari orang asli Papua,” papar Usman.