3 Anggota Polda Sumsel Dibawa Kabur Kapal Hantu, Begini Ceritanya
Senin, 02 Mei 2022 – 05:57 WIB
Saat ini para pelaku diamankan di Mako Ditpolairud beserta barang bukti benur lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, empat mesin kapal Yamaha 200 PK, dan satu unit telepon satelit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(Antara/jpnn)